Iklan

DPD-RI MENGGELAR KUNJUNGAN KERJA DAEREH PEMILIHAN (KUNDAPIL) DI UMMAT

MataramDimensi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (KUNDAPIL) di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), terkait rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jum’at, 29 Januari 2021.

Dalam kunjungan Kerja Daerah pemilihan (KUNDAPIL), Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, (B70), selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (DAPIL) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), berlangsung di gedung Rektorat Lantai 3 UMMAT, tentu dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan handsanitazer.

Dr. Harry Irawan Johari, M. Si selaku Wakil Rektor 1, mengatakan Dalam hal ini (Kundapil, red) sebagai upaya meminta masukan untuk terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam upaya meminta masukkan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” Katanya saat di wawancarai oleh wartawan Dimensi.


Dengan menghadirkan para ahli di bidangnya, Dr. Muhammad Ali, Selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) pakar Ilmu Administrasi Publik, kemudian Dr. Firza Dewantara dari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT).

Adapun masukan yang disampaikan oleh salah satu anggota KUNDAPIL ia mengatakan masalah standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM) di seluruh instansi, pengawasan bagi penyelenggara hingga pelayanan publik yang banyak di soroti. “Terutama standarisasi pelayanan kesehatan, standarisasi ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Institusi Pemerintah, evaluasi dan pengawasan bagi penyelenggara, terkait dengan pelayanan publik, ini yang banyak disoroti tadi terutama dalam hal kesehatan.” Ungkapnya.

“Mereka berharap masukkan yang diberikan oleh Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) sebagai penyelenggara pendidikan, bisa masuk dalam Undang-Undang (UU) yang dilaksanakan pada Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (KUNDAPIL) sehingga secara kelembagaan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) punya sumbangsi terhadap terbitnya peraturan atau Undang-Undang (UU) baru terkait dengan Pelayanan Publik, sebagai peran Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dalam memperbaiki Pelayanan Publik di Indonesia.” Nambahnya. (Wace).

Post a Comment

0 Comments