Di era adaptasi kebiasaan Baru ini, COVID-19 menjadi pemicu (trigger) untuk terus meningkatkan efisiensi dan awareness raising serta mencari solusi inovatif, selain pemantapan kawasan, stabilitas, dan optimalisasi fungsi ekosistem hutan, yang memungkinkan upaya pengelolaan kehutanan yang terus lestari.
Upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui hukum pidana
tentunya berkaitan dengan langkah dari proses penanggulangan sebuah tindak pidana dengan cara melakukan penindakan.
Penyelesaian kasus
pelanggaran atau kejahatan terhadap hutan terkait dengan tindakan penyelidik
dilakukan oleh PPNS dan bekerja sama dengan kepolisian selaku pejabat penyidik kepolisian Republik Indonesia terhadap suatu kasus tindak pidana Illegal logging.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas serta
wewenangnya dilakukan berdasarkan aturan di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa:
“Pejabat penyidik pegawai negeri sipil mempunyai wewenang serta dalam
melaksanakan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan
pejabat penyidik polisi negara Repulik Indonesia”.
Tingkat kejahatan di Indonesia semakin hari semakin berkembang, pelaku tindak pidana tidak lagi menggunakan cara-cara yang biasa, akan tetapi banyak juga pelaku kejahatan menggunakan alat bantu dalam melancarkan aksinya. Salah
satu jenis kejahatan yang sering kali muncul di tengah-tengah masyarakat adalah kejahatan illegal loging.
Dalam upaya untuk mengatasi tindakan perusakan hutan, jajaran aparat
penegak hukum penyidik polri mauapun penyidik PPNS yang lingkup tugasnya
bertanggungjawab terhadap pengurusakan hutan, kejaksaan dan hakim telah
mempergunakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Perusakan Hutan sebagai instrumen hukum untuk penanggulangan tindak pidana
kehutanan.
Tindak pidana illegal loging kurang mendapatkan perhatian dari oknum
penegak hukum yang menyebabkan semakin meraja lelanya perbuatan tindak pidana ini khususnya di provinsi NTB. Provinsi NTB sendiri, kasus illegal logging di sebut sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganan terhadap
kasus tersebut juga harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa.Maka perlu dikaji kembali upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB dalam penanggulangan illegal logging yang dimana dilapangan masih banyak tindak pidana illegal logging yang terjadi dan merugikan banyak pihak seperti banjir dan lain sebagainya.
Permasalahan mengenai sampah merupakan hal yang sangat membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak dan warga sekitar. Karena untuk saat ini sampah masih menjadi persoalan yang mendapati kegagalan dalam hal penanganannya. Padahal jika dilihat dai dampak yang pasti terjadi dalam masyarakat jika penanggulangan sampah tidak ditangani dengan baik akan berimbas pada menurunnya kualitas kehidupan, keindahan lingkungan,potensi terjadi banjir akan lebih besar karena tidak menutup kemungkinan sampah area tersebut akan menghalangi arus air sehingga terjadi bencana alam seprti banjir dan menurunnya kualitas kesehatan warga masyarakat yang tinggal di sekitar area polusi sampah.
Zero Waste merupakan program Pemprov NTB, dengan mengedepankan pengelolaan sampah sebagai sumber daya. Berbasis pengurangan jumlah sampah, daur ulang, penggunaan kembali sampah, dan konsep ekonomi sirkuler. Dan program tersebut mulai di konsep kan pada tahun 2018 lalu.
Dengan angka yang di kategorikan besar untuk anggaran program ZERO WASTE bukan main.
Dengan merujuk pada kondisi objektif di tiap kota maupun kabupaten Program prioritas Pemprov ini hanya menjdi slogan untuk menjaga kredibilitas saja tidak ada. Program yang hanya bisa menghabiskan anggaran.
Pada 2019 lalu Pemprov NTB membangun 74 bank sampah di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Kini masyarakat NTB masih hanya dapat bermimpi tentang pariwisata yang bersih di NTB. Jika program tersebut hanya sebatas “macan kertas”
Sampai saat ini program itu tidak jelas, malah muncul dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
0 Comments