Iklan

Kampus Ummat Mengesploitasi Pergerakan Mahasiswa

Wawan Wiranto. Dok. Pribadi.

Mataram-Dimensiummat.com. Pergerakan mahasiswa menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan dari dunia intelektual kampus. Pergerakan mahasiswa telah menjadi roh dalam dinamika kampus yang ternyata kini sebagian besar mahasiswa acuh tak acuh terhadap peran aktivis yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa. Pergerakan mahasiswa pasca reformasi dianggap sebagai suatu hal yang negatif bagi sebagian masyarakat, termasuk sebagian mahasiswa itu sendiri. Padahal pergerakan mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal kebijakan kampus. Pergerakan mahasiswa tidak selamanya berupa aksi dan orasi yang menentang kebijakan. Pergerakan mahasiswa tidak selamanya harus berteriak teriak dan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya, melainkan juga bisa disampaikan melalui tulisan untuk memperjuangan hak-hak mahasiswa.


Namun hal itu sering kali di intimidasi dan lain sebagainya tanpa ada toleransi yang berikan hal itu tertuju pada Universitas Muhammadiyah Mataram.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, kampus merupakan ladang bagi generasi muda mengekspresikan dirinya dan mengasah akal, memepertajam akal, dan mengembangkan intelektualitasnya.


Sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 di Alinea ke 4 yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan Bangsa”. Amanat dari pembukaan UUD 1945 ini merupakan cita-cita dan bahkan kewajiban bagi seluruh anak bangsa untuk mewujudkannya.

Kemajuan dan kemunduran suatu bangsa tidak terlepas dari keterlibatan dan kontribusi dari generasi muda. Dalam hal ini peran generasi muda sangatlah di perlukan dalam mengawal suatu bangsa, sebab sepanjang sejarah peradaban bangsa-bangsa di dunia ini selalu terbuktikan, bahwa generasi mudahlah yang menjadi pelopor kemajuan suatu bangsa.

Sebagai anak bangsa dan sebagai Mahasiswa Muhammadiyah, yang mempimpikan perubahan kearah kemajuan dan kebaikan, saya sangat menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh birokrasi kampus Muhammadiyah.

Iya, sangat di sayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh birokrasi kampus ummat, karena terlalu mengintervensi dan mengeksploitasi kemerdekaan berserikat mahasiswa yang ada di kampus Ummat.

UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam negara kesatuan Republik indonesia ( Lex Superior).dan UUD 1945 memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Sebagaimana bunyi dalam pasal 28 ayat 1 yang berbunyi ” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”. Dan bahkan lebih lanjut pasal 28 C ayat 1 dan 2 mengatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Kalau kita mengacu kepada landasan dasar hukum UUD 1945 maka kampus muhammadiyah tidak berhak membatasi kemerdekaan mahasiswa untuk berserikat dan mengembangkan potensi kualitas dirinya. Kecuali kampus Muhammadiyah tetap memakai landasan Hukum ala kolonialisme.

Jadi bisa pastikan Universitas muhammadiyah Mataram masih membatasi kemerdekaan mahasiswa untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah organisasi internal maupun external, maka kampus UMMAT lah yang bertanggung jawab atas keterbelakangan sebagian generasi muda NTB 20 tahun yang akan datang, kalau mau tidak dikatakan penyebab kemunduran generasi muda NTB 20 tahun yang akan datang, maka berikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi kualitasnya.

Maka solusi yang di tawarkan adalah, mari berikan kebebasan (Demokrasi) bagi seluruh mahasiswa yang ada di kampus Universitas Muhammadiyah Mataram dalam memilih wadah organisasi internal maupun Eksternal yang sesuai keinginannya. Apa pentingnya mahasiswa diberikan kebebasan memilih? Sangat begitu penting, agar kemudian Mahasiswa mampu mengembangkan potensi kualitasnya, sebab era kedepan adalah erah kompetisi intelektual dan skil. Maka dari itu berikan hak Mahasiswa berdemokrasi dalam memilih.

Penulis: Wawan Wiranto. Mahasiswa semester IV Fakultas Hukum.

Post a Comment

0 Comments