Iklan

Memperingati Internasional Women's Day, Mahasiswa Unjuk Rasa

Dok. Saat korlap I dan korlap II mengatur massa aksi.


Mataram-Dimensiummat.com. Di setiap 8 Maret Mahasiswa yang tergabung dalam BEM UMMAT memperingati, International Women's Day atau Hari Perempuan Internasional berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Muhammad Ramadhan selaku anggota kementerian Aksi dan advokasi UMMAT dalam orasinya Gubernur NTB kerap kali melanggar protokol kesehatan covid-19 tidak ditindak secara hukum, bahkan Gubernur NTB berulang kali melanggar masih dibiarkan tanpa diproses. Sedangkan jika masyarakat yang melanggar wajib hukum dengan pus up bahkan harus ada yang bayar denda. Senin, 08 Maret 2021.

"Perda nomor 7 tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular ini tajam kebawah, tapi tumpul keatas", Ramadhan dalam orasinya.

Seharus peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular (Covid-19) itu harus diterapkan dengan benar dan adil, namun Perda tersebut hanya tajam kebawah, tapi tumpul diatas. Hal itu terbukti ketika jam diberlakukan hanya pedagang kecil yang dirazia ketat sedang para pengusaha elit dibiarkan begitu saja, ungkapnya.

"Masa rakyat disuruh tegakkan protokol kesehatan covid-19, bahkan jika memakai masker rakyat di suruh pus up bahkan disuruh denda", tuturnya. 

" Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan karena mereka publik figur tidak bisa hukum, inikan aneh", tegasnya.(Z).

Post a Comment

0 Comments