Iklan

PEMPROV DAN PEMDA NTB SEGERA CEGAH ILEGAL LOOGING



Ilegal looging adalah pembabatan hutan yang secara liar atau tidak sah menurut peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh masyarakat maupun beberapa oknum, dan pemerintah porvinsi NTB dan pemerintah daerah harus Mencegah terjadinya Pembabatan Ilega looging karena Akan terdapat berbagai Macam dampak Musibah Atau bencana alam terutama banjir, longsor angin.

Pemerintah Provinsi NTB harus benar-benar menangani masalah tersebut melalui lembaga resmi pembuat untuk mengatasi masalah illegal looging yang menyebabkan kerusakan hutan dan membuat polisi khusus dalam hal ini polisi kehutanan.

 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 46 ayat 1 penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Dan kemudian di kuatkan dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global, yang artinya negara sudah jelas membuat regulasi yang dapat mencegah ilegal looging akan tetapi pemerintah Memperketat kembali hutan lindung yang gundul berada di pulau sumbawa oleh karena itu untuk menguatkan kembali mengenai cara mengatasi hutan lindung pemerintah harus menjalankan fungsi polhut sebagai fungsi yaitu menjaga dan menjadi garda terdepan dalam melestarikan hutan itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan, tugas dan fungsi Polisi Kehutanan adalah melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasilhutan, tumbuhan dan satwa liar. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwaliar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Sedangkan pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polhut dan Angka Kreditnya, tugas pokok Polisi Kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Oleh karena itu pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah Daerah harus bertendensi pada undang undang dan peraturan agar masalah ilegal looging dapat terselesaikan dengan Baik.

Post a Comment

0 Comments