Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 46 ayat 1 penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Dan kemudian di kuatkan dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global, yang artinya negara sudah jelas membuat regulasi yang dapat mencegah ilegal looging akan tetapi pemerintah Memperketat kembali hutan lindung yang gundul berada di pulau sumbawa oleh karena itu untuk menguatkan kembali mengenai cara mengatasi hutan lindung pemerintah harus menjalankan fungsi polhut sebagai fungsi yaitu menjaga dan menjadi garda terdepan dalam melestarikan hutan itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan, tugas dan fungsi Polisi Kehutanan adalah melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasilhutan, tumbuhan dan satwa liar. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwaliar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
0 Comments