Iklan

Ini Pernyataan MIO-INDONESIA Kabupaten Bima Soal Wartawan yang Dipukul Oleh Satlantas Polres Bima

Dok.Media Dinamika Global.id. Foto Pribadi Muhtar selaku ketua Media Independen Online Indonesia atau disingkat (MIO-INDONESIA) Kabupaten Bima.


Bima-Dimensiummat.com. Ketua Media Independen Online atau disingkat (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima Muhtar menyatakan tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kabupaten terhadap wartawan voicmuslim.com melukai hati insan pers khusus media member of MIO dan mesti diusut tuntas. Rabu, 9 Mei 20021.

"Ya, aksi "premanisme" oknum Satlantas itu saat melakukan razia penertiban lalu lintas di sekitar lingkungan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/5/2021) kemarin tidak bisa diterima dan harus berujung dipecat. Tentu melalui mekanisme dan proseduralnya yang harus kita hormati," ungkap Muhtar dalam press releasenya, Minggu (8/5).

Muhtar menegaskan, apapun "dalih " dari oknum Satlantas tersebut terurai dalam keterangan bantahannya melalui press release Paur Subbag Humas Polres Bima yang diterima sejumlah media member of MIO bahwa peristiwa penganiayaan wartawan itu adalah bentuk "kesalahpahaman lantaran sikap dan perilaku wartawan sendiri melanggar norma aturan dan tidak bisa diterima oleh oknum Satlantas" itu tidak bisa dibantah dan juga bentuk Hak Jawab bersangkutan diatur UU 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 1, Pasal 11, dan Pasal 15. 

Baca juga: Oknum Polisi di Bima, Aniaya Wartawan Saat Melakukan Peliputan

Hanya saja disayangkan, kata Muhtar, bila wartawan melakukan tindakan melanggar ketentuan hendak dijalankan petugas, maka lakukan proses penegakan aturan secara profesional dan proporsional dan itu lebih demokratis. 

"Ya, saya tegaskan bahwa segala keterangan bantahan oknum Satlantas itu wajib diakui dan dihormati, tetapi bantahan itu tidak menggugurkan suatu peristiwa kriminalnya. Apalagi tindakan oknum abdi negara itu secara aspek yuridisnya diatur UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) cjunto Pasal 351 KUHP," tegas Muhtar.

Pria yang juga Pemimpin Redaksi LintasRakyat.Net itu menambahkan, tindakan oknum Satlantas itu tidak mencerminkan sebagai abdi negara yang taat dan patuh atas pilar demokrasi yang keempat yaini pers. Apalagi berdasar keterangan korban dalam berita sejumlah media bahwa oknum itu tidak hanya menganiaya wartawan, namun hingga membuang kartu pers wartawan itu.

Baca juga: Ketua PDPM Dompu, Julkifli : Kapolres Bima dan Kapolda NTB Harus Bertanggung Jawab Atas Penganiayaan Terhadap Wartawan

"Kalau benar faktanya demikian, maka saya minta Kapolri untuk segera mencopot jabatan Kapolres Bima karena gagal membina dan mengedukasi anak buahnya itu untuk menghormati pers," tegasnya lagi Muhtar.

Pria yang menekuni jurnalistik sejak 2016 itu mengancam bahwa jika peristiwa dialami wartawan itu tidak diatensi Kapoĺri Listyo Sigit Prabowo, maka sekitar 40 lebih media member of MIO akan turun aksi.

"Ya, meskipun kartu pers yang dibuang oknum Satlantas adalah bukan kartu pers wartawan yang tergabung dalam organisasi kami, tetapi itu adalah pelecehan profesi wartawan dan sehingga wajib kami tuntut," pungkas Habe sapaan akrabnya. Pijak.

Post a Comment

0 Comments