Iklan

Ketua PDPM Dompu, Julkifli : Kapolres Bima dan Kapolda NTB Harus Bertanggung Jawab Atas Penganiayaan Terhadap Wartawan

Dok. Foto pribadi Julkifli, M. Pd selaku ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Dompu.

Dompu-Dimensiummat.com. Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Dompu Julkifli, M.Pd mengutuk keras atas tindakan represif terhadap salah satu anggotanya yang juga merupakan bagian dari Pers. Minggu, (9/05).

Pernyataan itu disampaikannya usai mendapatkan laporan pada Sabtu, (08/05) tadi malam terkait adanya penganiayaan oleh oknum kepolisian Bima terhadap Irfan. Oleh karenanya, Julkifli berharap agar kasus tersebut di usut tuntas oleh Polres Kab. Bima. 

"Saya meminta kepada Kapolres Bima harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan segera memanggil anggotanya yang telah melanggar tupoksi kepolisian dan berikan sanksi terhadap anak buahnya bahkan pecat saja dari kesatuan kepolisian," Ungkap Julkifli dalam memberikan tanggapannya. 

Menurut Julkifli sikap yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian di ruang lingkup Polres Kab. Bima terhadap Irfan menunjukkan bentuk arogansi dan kesewenangan terhadap hukum dengan dalil apapun karena telah melakukan kekerasan terhadap masyarakat, terlebih kepada seorang yang memiliki kapasitas sebagai pers. 

Julkifli menyayangkan kejadian ini, represitas yang menimpa Irfan termasuk mencabik dan menodai Pemuda Muhammadiyah. Sebab Irfan merupakan salah satu bagian dari Pemuda Muhammadiyah Dompu yang diseret dan dipukul layaknya maling. 

Sikap yang diberikan Julkifli mewakili sikap Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dompu dan dengan tegas meminta Kapolres Kab. Bima harus bertanggung jawab terhadap korban yang terluka atas penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.

Selain meminta pertanggung jawaban Kapolres Kab. Bima, dirinya juga meminta agar kapolda NTB melihat bagaimana perlakuan anggotanya di bawah yang sewenang wenang kepada masyarakat. 

"Kemudian kepada Kapolda NTB lihat lah perlakuan oknum kepolisian di Polres Kab. Bima, sebab tindakan demikian tidak memberikan contoh selayaknya tupoksi kepolisian berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002), yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Maka, segera adili dan berikan sanksi bahkan pecat oknum kepolisian yang bersangkutan," ungkap Jul. 

Jika tidak ada tindakan dari Kapolda NTB dan Kapolres Kab. Bima, untuk memproses dan mengadili kasus tersebut, maka PDPM Dompu akan advokasi kasus ini sampai tuntas bahkan akan membuat instabilitas. Tegasnya. (Ag).

Post a Comment

0 Comments