Iklan

Aksi Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini 4 Tuntutan IMM Mataram

 

Dok. Pada saat aksi berlangsung

Mataram-Dimensiummat.com. Aksi demonstrasi Pimpinan cabang Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) kota Mataram tolak kedatangan ketua KPK Firli Bahuri di nusa tenggara barat (NTB). Masa aksi menilai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, orang yang merusak bahkan meruntuhkan KPK sendiri dari dalam.

Bukti Firli Bahuri, merusak lembaga KPK dengan melakukan pelanggaran pemberhentian 36 kasus korupsi yang dalam tahap masuk penyelidikan. Pembocoran 26 operasi tangkap tangan (OTT) ke telinga koruptor, mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus mega korupsi bantuan likuiditas bank indonesia (BLPI) oleh karena itu massa aksi mengajukan 4 tuntutan. Senin, 26 Juni 2021.

"Ada beberapa persoalan yang harus kita di ketahui secara bersama, bahwa lembaga KPK atau masalah yang sedang menimpa KPK ini bukan masalah main-main kawan-kawan, semenjak KPK hadir saja kita kaget beliau mengeluarkan Surat SP3 satu-satunya dalam sejarah," teriaknya Adi Ardiansyah saat berorasi selaku ketua umum pimpinan cabang IMM Mataram.

"Pemberhentian kasus besar skandal mega proyek bantuan likuiditas Bank Indonesia dimana ratusan triliun yang di korupsi saat itu kawan-kawan ku sekalian," lanjut Adi.

Dok. Saat massa aksi memakai topeng wajah Firli Bahuri


Tidak hanya itu Afrijal selaku korlap dua pada aksi mengatakan Firli Bahuri telah melanggar kode etik yang sudah di langgar oleh ketua KPK itu sendiri, bayangkan melakukan gratifikasi sewa helikopter dan hotel sedangkan ketua KPK itu sendiri merupakan dalang yang merusak keindependesian dari pada KPK.

Aksi yang di gelar pada 28 Juni 2021, yang di mulai pukul 08.30.

Oleh karena itu Pimpinan cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah kota Mataram mengajukan 4 tuntutan.

1. Copot dan adili ketua KPK Firli Bahuri karena telah melanggar kode etik lembaga KPK.

2. Kembalikan independensi lembaga KPK sebagaimana amanat reformasi.

3. Adili koruptor dan tuntaskan 36 kasus korupsi diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh ketua KPK Firli Bahuri.

4. Tolak hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK yang tidak profesional, proposional dan cenderung intimidatif.

Post a Comment

0 Comments