Iklan

KPK Darurat Integritas; IMM Cabang Mataram Tolak Kedatangan Ketua KPK di NTB

Dok. Pada saat aksi berlangsung.


Mataram-Dimensiummat.com
, puluhan massa aksi yang tergabung dalam massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Mataram menggelar aksi penolakan kedatangan Firli Bahuri di Nusa Tenggara Barat, dibeberapa titik yaitu DPRD, Hotel Plaza, dan Universitas Mataram (UNDRAM). Senin, 28 Juni 2021

Aksi yang dilakukan atas dasar keresahan masyarakat karena adanya upaya melemahkan KPK, mulai dari diangkatnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sudah dirancang baik oleh pihak yang berkepentingan, pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan penyidikan kasus besar Skandal Mega Proyek bantuan linguidita Bank Indonesia hingga pada pemberhentian 36 kasus dengan alasan yang tidak jelas.

Hal ini disampaikan oleh Adi ardiansyah selaku Ketua IMM Cabang Mataram sekaligus Kordum "Kami dari IMM datang untuk menyampaikan aspirasi atas masalah yang terjadi terhadap lembaga antirasua dan punggung terakhir harapan dari rakyat kecil, lembaga KPK ini merupakan lembaga yang diamanatkan khusus oleh UUD untuk menjadi perisai, tameng harapan dari rakyat kecil kita. Tetapi polemik yang menimpa lembaga hari ini merupakan bukti lemahnya KPK yang berarti adanya mufakat yang tersistematis sejak kita mulai menolak revisi UU KPK hingga hari ini," teriaknya.

Lembaga KPK, lanjut Adi, semenjak dipimpin oleh jendral yang berasal dari instansi kepolisian, harapan besar rakyat kecil disia-siakan oleh Firli  Bahuri, ia juga mantan kapolda NTB berprestasi yang dihormati oleh masyarakat NTB, tetapi semenjak ia menjabat sebagai ketua KPK seolah-olah dasarnya menghianati amanat institusi ia berasal dan rakyat tidak hanya itu Ia juga mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan kasus besar Skandal Mega Proyek bantuan linguidita Bank Indonesia dimana triliunan anggaran negara yang dikorupsi dan 36 kasus juga diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

KPK merupakan lembaga independen sekaligus lembaga antirasua dengan tugas yang mendasar untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), KPK merupakan hadiah hadiah dari reformasi dan menjadi harapan bagi masyarakat indonesia kemudian diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 dan diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang membuat peran KPK sangat lemah dan apalagi keadaan KPK saat ini membuat degradasi integritas KPK.

aksi berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan, usai Kordum membacakan tuntutan, massa aksi bubar dengan tertib. (Nemo).

Post a Comment

0 Comments