Iklan

Barang Bukti Bukan Alat Bukti yang Sah

 Sumber : Ilustrasi doktrhukum.com


Mataram-Dimensiummat.com.
Sebagai mahluk sosial yang hidup tengah-tengah masyarakat tidak terlepas akan problem kehidupan dari yang terkecil hingga terbesar. Sebagaimana masyarakat pada akhir-akhir ini mendengar melalui media massa atau media cetak istilah bukti dan barang bukti. 

Sebagai warga masyarakat pada umumnya memahami istilah bukti sama pengertian dengan barang bukti. Karena sebagian besar para penjabat penegak hukum dalam memberikan keterangan kepada para wartawan atau media masa pada umunya hanya menggunakan istilah bukti dan barang bukti.

Di dalam peraktik penegakan hukum jarang sekali penegak hukum memberikan keterangan menyebut istilah terdapat cukup alat bukti yang sah.

Perntanyaanya adalah apakah sama barang bukti dengan alat bukti yang sah?

Di dalam KUHAP terdapat perbedaan yang signifikan antara barang bukti dan alat bukti yang sah. Karena seorang terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana oleh hakim berdasarkan alat bukti yang sah dalam jumlah yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sedangkan untuk barang bukti, meskipun jumlahnya lebih dari sepuluh, tidak dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar hukum untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Contohnya; Apabila si A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan di tahan berdasarkan alat bukti yang cukup. Sedangkan si B mengalami kasus yang sama tapi sudah beberapa kali diperiksa, sampai dengan hari ini belum di tetapkan sebagai tersangka sewalaupun ada sepuluh barang bukti.

Sebagaimana telah tertera dalam KUHAP pasal 1 butir 16, bahwa benda sitaan yang bersetatus sebagai barang bukti itu berfungsi untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Namun apabila ketentuan yang diatur dalam KUHAP pasal 1 butir 16 tersebut di bandingkan atau dihubungkan dengan perumusan KUHAP pasal 184, maka diketahui secara jelas bahwa benda sitaan atau barang bukti tersebut tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah atau dengan perkataan lain barang bukti bukan alat bukti yang sah. Karena dalam pasal 184 KUHAP diterangkan/dicantumkan secara jelas sebagai berikut.

Ayat (1) alat bukti yang sah ialah:

a. Keterangan Saksi

b. Keterangan Ahli

c. Surat

d. Petunjuk

e. Keterangan Terdakwa

Dalam penjelasan pasal 184 KUHAP diterangkan, bawha: Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

Demikian pula dalam hal putusan (vonis) penjatuhan pidana terhadap terdakwa, bagi hakim/ majelis hakim hanya disayaratakan bedasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atau ditambah dengan keyakina hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya. 

Didalam pasal 183 memberikan kejelasan tambahan terkait alah bukti yang sah sebagai berkut.

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukanya."

Dapat di simpulkan bahwa barang bukti yang digunakan dalam melakukan kejahatan, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila tidak ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.


Penulis oleh : Muh. Jainudin (Mahasiswa Fakultas Hukum UMMAT)

Post a Comment

0 Comments