Iklan

Cegah Stunting, KKN MAS Kelompok 10 Sosialisasikan Bahaya Nikah di Usia Dini

Dok. Saat penyampaian ketua KKN Yogi Setiawan.

Mataram-Dimensiummat.com. Kelompok 10 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah Aisyiyah (KKN MAs) gelar sosialisasi penanganan stunting dan pencegahan nikah usia dini. Hal ini sebagai upaya memberikan nilai edukasi terhadap masyarakat untuk mencegah perkawinan di usia dini. Sabtu, 4 September 2021.

Kegiatan tersebut di adakan pada 02 September 2021 di kantor desa  bajur kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok barat.

Ketua kelompok 10 KKN MAs Yogi Setiawan, ucapkan terimakasih kepada para pemerintah desa desa Bajur yang ikut serta memberikan pelayanan terbaik untuk mahasiswa KKN baik dari ketersediaan sarana dan prasarana.

"Kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah desa yang telah membantu dan  memfasilitasi demi terlaksananya kegiatan," ucapnya.

Juga tidak lupa ia ucapkan terimakasih kepada Mahasiswa Kelompok 10 KKN MAs, yang kolektif kolegial dalam menjalankan kegiatan.

Menikah adalah salah satu kebutuhan manusia. Namun, tidak semua pernikahan dapat berujung baik sesuai dengan harapan yang menjalani. Apalagi, menikah di usia yang sangat muda. Pernikahan dini, diyakini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus penyumbang kematian ibu saat melahirkan.

Pemerintah meyakini bahwa menikah di usia dini menjadi salah satu penyebab penyumbang kematian ibu karenakan alat reproduksi remaja perempuan belum mapan sehingga tak bisa berfungsi maksimal untuk melahirkan. Walaupun demikian, pernikahan dini yang menyeret banyak generasi milenial dan itu akan mengakibatkan Stunting atau kekurangan gizi pada anak.

Salah satu anggota mahasiswa KKN, saat melakukan sosialisasi di lapangan menyebutkan. "Kami melakukan kegiatan sosialisasi stunting dan pencegahan pernikahan usia dini ini dengan tujuan agar masyarakat Desa Bajur, Dusun Ampel dapat lebih memperhatikan serta mempersiapkan diri secara matang sebelum melakukan pernikahan,” ujar Salman Al-Barra jurusan psikologi yang dari Universitas Muhammadiyah Bandung.

Ia juga Salman, mengaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 terkait perkawinan dimana perkawinan ini hanya diizinkan jika pihak pria sudah menginjak usia 19 tahun. 

Kemudian Nada juga menyampaikan ulasan pemahaman mengenai pentingnya pemberian gizi dan nutrisi yang baik.

”Hal ini penting dilakukan agar perkembangan motorik dan kognitif anak dapat berkembang dengan baik dan tidak ada gejala yang tidak diinginkan ataupun agar setidaknya terhindar dari stunting,” ucap Nada.

Kegiatan tersebut di sambut baik oleh masyarakat dengan di hadiri oleh pemerintah desa setempat seperti kepala dusun, perwakilan desa, DPL Mahasiswa KKN MAs, dan juga para kader posyandu, hadir dan mengapresiasi kegiatan kami.

Berjalannya kegiatan tentu menaati prokes seperti mamakai masker dan hand sanitizer. (Pijak).

Post a Comment

0 Comments