Iklan

Press Release, Konferensi Pers Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus)

Tangkap Layar: Konferensi Pers Aliansi Pro Demokrasi (Sumber: Instagram UPPM UMI.

Mataram-Dimensiummat.Com. Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) melakukan konferensi pers, mengecam sikap pihak Universitas Muslim Indonesia yang lepas tanggung jawab terhadap dua mahasiswanya yang dikriminalisasi, serta mendesak Rektor UMI untuk segera memenuhi tuntutan massa aksi untuk melakukan forum mediasi bersama.

Senin, (8/11/2021), dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI),  mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari kantor polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah.

Kedua jurnalis persma tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada insiden penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Alih-alih menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa "setiap perguruan tinggi wajib menjunjung tinggi prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa."  Yang artinya setiap perguruan tinggi harus mengedepankan prinsip demokratis dalam pengambilan keputusan.
Pihak kampus enggan terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini bahkan memilih lepas tangan dengan alasan tidak berkompeten.

"Saya sampaikan bahwa yang melaporkan itu adalah pihak korban. Dengan demikian maka UMI, saya sebagai orang tua tidak punya kompetensi untuk mengintervensi itu, tapi untuk memonitor, melihat ya bisa-bisa saja. Jadi jangan salah kaprah,” Ujar Nasrullah Arsyad selaku WR III UMI saat menemui massa aksi, Kamis (4/11/2021)
Lebih lanjut, API Kampus menilai ada tindakan cuci tangan oleh pihak kampus dalam kasus ini, sehingga membiarkan 2 mahasiswa UMI dipolisikan.Tindakan yang dilakukan tersebut telah menodai nilai-nilai pancasila karena menyisihkan musyawarah bersama dengan mahasiswa.

“Sehingga tidak boleh pihak kampus semudah itu, melepas tanggung jawabnya kepada mahasiswa, apalagi perkara ini dimulai dari persoalan antara pihak kampus dan mahasiswa sehingga muncul persoalan baru,” ungkap Nana Humas Aliansi Pro Demokrasi Kampus.

Berangkat dengan kenyataan yang ada, Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) menilai pihak kampus tidak peduli dengan keadaan yang menimpa dua mahasiswa padahal masalah ini terjadi dalam lingkup kampus serta berawal dari penolakan mahasiswa terhadap pembangunan sekretariat UKM yang akan dibangun.

Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) akan terus mendesak pihak kampus untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, apabila pihak kampus sebagai representasi dan memiliki tanggung jawab besar dalam kasus yang menimpa dua mahasiswa UMI tidak menghiraukan tuntutan ini maka jelas pihak kampus memang berniat mengkriminalisasi mahasiswanya dan mematikan demokrasi di dalam kampus Universitas Muslim Indonesia.

Maka dari itu kami Aliansi Pro Demokrasi Kampus (API Kampus) menuntut:
1. Meminta tanggung jawab pihak kampus atas dilaporkannya dua mahasiswa.
2. Miminta pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM.
3. Stop upaya kriminalisasi mahasiswa
Wujudkan demokratisasi kampus.


Post a Comment

0 Comments