Dok. Saat pembajakan lahan. |
Mataram-Dimensiummat.com. Sejak hari Selasa, 14 Desember 2021 hingga Rabu, 15 Desember 2021. PT. SKE melakukan aktivitas pemagaran dan pembajakan lahan di Kecamatan Sembalun, dasar yang digunakan oleh PT. SKE saat aktivitasnya karena mengantongi izin yang telah terbit pada bulan Maret 2021, dengan luas 150 Ha dalam dua lembar sertifikat. Penerbitan izin tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat, sehingga mereka dari AGRA NTB yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sembalun Menggugat, sedang melakukan upaya perundingan dengan Pemerintah Lombok Timur, BPN Provinsi dan pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mencabut izin HGU tersebut. Rabu, 15 Desember 2021.
Pemerintah Provinsi NTB dalam kunjungannya ke Sembalun, bersama Kementerian PDT pada 27 Oktober lalu, menyampaikan bahwa beliau menerima tuntutan masyarakat dan menunjuk langsung di depan perwakilan kaum tani Kepala Dinas PDT, sebagai ketua tim penyelesaian sengketa atas terbitnya izin HGU tersebut, yang sampai sekarang masih belum mengeluarkan keputusan atas hasil studi dan pengumpulan data yang dilakukan.
Penerbitan sertifikat HGU kepada PT. SKE menurut kami cacat prosedural, karena didasarkan pada pembebasan lahan pada tahun 1990 dan izin lokasi tahun 1988, dimana dalam masa yang begitu lama perusahaan tersebut telah terbukti menelantarkan izin lokasi, dengan menujukkan sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menjalakan usahanya, PT. SKE baru berupaya mengajukan izin pada tahun 2009 dan 2014.
Kemudian diterbitkan tahun 2021 sebagai penguat, bahwa PT. SKE sama sekali tidak memiliki iktikad baik, bahkan cenderung hanya menjadi makelar tanah atas terbitnya HGU PT. Agrindo Nusantara yang sebelumnya yakni PT. Sampoerna Agro di atas objek lahan yang merupakan objek izin lokasi PT. SKE.
Izin PT. SKE terbitnya ditengah masih adanya penolakan yang dilakukan oleh kaum tani, memanfaatkan situasi bencana 2018 dan pandemi 2019, sampai sekarang yang telah mengakibatkan terbatasnya aktivitas publik, massa aksi demonstrasi lalu audiensi untuk selanjutnya dijadikan dasar, untuk menyatakan bahwa sudah tidak ada penolakan oleh warga sehingga HGU bisa diterbitkan, padahal jauh sebelum bencana gempa bumi tahun 2018 pandemi 2019 hingga sekarang.
Hampir setiap tahun kaum tani melakukan aksi baik di lahan pertanian. Kantor Camat Sembalun, Bupati Lombok Timur dan Gubernur NTB, untuk menyampaikan penolakan atas pengajuan izin HGU PT. SKE, aktivitas audiensi pun kerap dilakukan baik dengan pihak Camat Sembalun, Pemda Lombok Timur, Pemprov NTB dan KANWIL BPN NTB juga untuk menyampaikan hal serupa yaitu penolakan atas izin yang diajukan oleh PT.SKE.
Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur kemudian melakukan sosialisasi atas terbitnya HGU, setelah HGU tersebut telah terbit, hal itu dilakukan dengan menjanjikan warga khususnya petani penggarap, untuk mendapatkan kompensasi lahan dengan mengajukan lahan sisa seluas 120 Ha sebagai objek TORA yang akan dibagikan kepada petani penggarap.
Pemda Lombok Timur selanjutnya meminta masyarakat untuk menandatangani surat pernyataan, bahwa setuju dengan program pemerintah yang dalam hal ini diartikan, siapapun yang bertanda tangan maka akan menjadi subjek dari reforma agraria yang diajukan Bupati, meski hal tersebut tidak tersirat dalam surat pernyataan, namun dalam beberapa kesempatan Bupati Lombok Timur menyampaikan secara lisan, bahwa semakin sedikit yang mau menandatangani surat pernyataan, maka semakin banyak jatah lahan yang akan diterima oleh petani yang bersedia menandatangani surat tersebut.
Dalam hal tersebut, maka mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. SKE dalam bentuk pemagaran dan pembajakan lahan, yang dikawal oleh aparat Kepolisian merupakan tindakan sama sekali tidak menghormati proses perundingan yang sedang dilakukan, tidak menghormati upaya pemerintah Provinsi NTB yang telah membuat tim penanganan sengketa agraria, dimana hasil studi dan keputusannya sampai saat ini belum diterbitkan serta tidak menghormati janji Bupati Lombok Timur kepada petani.
Untuk memastikan aktivitas perusahaan, baru akan dimulai setelah selesainya musim tanam yaitu pada Juli 2022.
Berdasarkan penjelasan diatas, mereka menyampaikan tuntutan, yakni. Tarik aparat kepolisian dari pengawalan aktivitas PT. SKE di Kecamatan Sembalun, sampai proses prundingan selesai dan sesuai dengan perjanjian Perusahaan terhadap masyarakat, bahwa akan beraktivitas setelah selesai musim tanam tahun ini yaitu pada bulan juli 2022 mendatang, lalu. Hentikan tindakan intimidasi dan teror kepada kaum tani Sembalun yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah, kemudian. Cabut HGU PT. SKE, karena melanggar prosedur dengan diterbitkan diam-diam, terbukti tidak punya iktikad baik dan telah menelantarkan tanah dalam waktu yang lama.
0 Comments