Iklan

Press Release, Cabut HGU PT. SKE Tolak Skema Reforma Agraria Palsu Bupati Lombok Timur

Dok. Masyarakat Sembalun menolak keberadaan HGU PT. SKE.


Sembalun-Dimensiummat.com. Ratusan petani Sembalun, menjalankan rapat akbar di lapangan Rest Area sebagai kampanye penolakan terhadap HGU PT. SKE yang diterbitkan oleh BPN seluas 150 Ha. Penolakan itu merupakan bentuk penegasan kembali mengenai sikap teguh petani, menolak opsi dari pemerintah yang menawarkan solusi palsu atas konflik petani melawan perusahaan. Minggu, 09 Januari 2022.

Pasalnya, Bupati Lombok Timur mengajukan skema reforma agraria palsu terhadap petani, melalui skema pengosongan lahan seluas 120 Ha yang telah digarap oleh masyarakat untuk dibagikan kembali ke 927 Kepala Keluarga. Jumlah itu jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pertanian, justru hanya akan memiskinkan petani dengan mencerabut mereka dari tanah tempat petani mengais hidup selama puluhan tahun.

Berdasarkan Perpres 86/2018 tentang reforma agraria, disebutkan bahwa skema reforma agraria terbagi menjadi dua, yakni redistribusi tanah bekas HGU perusahaan, kemudian legalisasi aset (memberikan sertifikat) terhadap petani yang sudah menggarap dalam jangka waktu yang lama. Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka seharusnya petani lebih berhak diberikan sertifikat, ketimbang digusur lalu dibagikan kembali melalui skema redistribusi tanah, karena tanah konflik tersebut bukanlah tanah bekas HGU perusahaan, masyarakat petani telah menggarap di tanah tersebut selama 26 tahun.

Dengan solusi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah menegaskan keberpihakan mereka terhadap perusahaan. Lantaran, bukan hanya proses penerbitan HGU yang cacat prosedural, karena petani tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, namun pihak pemerintah mencoba membolak-balikkan aturan sesuai kepentingan perusahaan. Melalui hal tersebut, maka dengan itu kami selaku petani Sembalun yang  tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), menyatakan sikap.

Cabut HGU PT. SKE yang akan menghancurkan penghidupan petani Sembalun dengan menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.

Lalu kami selaku petani Sembalun menolak tegas skema reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh pemerintah Lombok Timur,  dimana akan menggusur semua petani terlebih dahulu dengan iming-iming sertifikat.

Kemudian berikan hak legalisasi aset kepada setiap petani Sembalun yang telah merawat tanah tersebut selama puluhan tahun sesuai Perpres 86/2018.

Keberadaan PT. SKE tidak berkontribusi bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi bagi kami. Oleh karena itu, dengan segenap jiwa dan raga akan mempertahankan tanah tersebut demi masa depan anak cucu kami.

Demikian pernyataan sikap itu dibuat. Mereka masyarakat Sembalun dengan tegas menyatakan sikap Menolak keberadaan PT. SKE di atas tanah perjuangan mereka, tempat kami hidup dan mati merawat masa depan.







Post a Comment

0 Comments