Iklan

Skema Reforma Agraria Yang Ditawarkan Bupati Lombok Timur Merupakan Solusi Palsu Yang Tidak Adil Bagi Petani Sembalun

 

 
Dok. Masyarakat melakukan konsolidasi untuk menegaskan kembali penolakan solusi reforma agraria.

Sembalun-Dimensiummat.com. Lebih dari 400 petani Sembalun mengadakan konsolidasi besar untuk menegaskan kembali penolakan atas solusi reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur. Konsolidasi itu sekaligus menjadi upaya mengkampanyekan hak jawab petani Sembalun di tengah banyaknya misinformasi (informasi keliru) yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sabtu, 22 Januari 2022.

Pasalnya, reforma agraria yang terus dikampanyekan oleh pemerintah daerah akan dijalankan melalui skema yang tidak menghargai hak petani Sembalun, yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Solusi yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur akan dijalankan dengan cara menggusur terlebih dahulu semua petani yang telah menggarap tanah, lalu kemudian dibagikan ulang (redistribusi) dengan luas hanya 120 Ha.

Padahal, ada sekitar 972 Kepala Keluarga yang menggarap di atas tanah tersebut. Jika semuanya akan digusur dan dibagikan ulang tanah dengan luas hanya 120 Ha, maka lahan tersebut tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.

Bahkan jika mengacu pada Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, skema reforma agraria yang digulirkan oleh Bupati tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, di peraturan tersebut mengatakan bahwa skema redistribusi hanya bisa dilakukan bagi tanah-tanah bekas HGU. Sementara bagi masyarakat yang telah menggarap selama puluhan tahun, maka berhak diberikan sertifikat hak milik. Itu artinya, 927 Kepala Keluarga Petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun lebih berhak diberikan sertifikat dibanding PT. SKE.

Oleh sebab itu, petani Sembalun, yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan sikap.Menolak skema redistribusi dan reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur, kemudian

menuntut pencabutan HGU PT. SKE yang terindikasi cacat prosedur dalam penerbitannya, setelah itu berikan sertifikat hak milik bagi 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun di atas tanah tersebut melalui skema legalisasi aset, lalu jalankan reforma agraria sejati untuk petani Sembalun, tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan. (Wace)


Post a Comment

0 Comments