Dok. Penulis kontrak perkuliahan. |
Penulis: Yusril Hidayat.
Kontrak Perkuliahan merupakan bentuk kesepakatan antara dosen dan mahasiswa dalam proses perkuliahan, kontrak ini biasanya disepakati pada saat awal semester atau pada pertemuan pertama masuk kuliah. Dalam kontrak itu biasanya disepakati mulai dari jam perkuliahan, sistem penilaian dan waktu toleransi keterlambatan antara dosen serta mahasiswa yang ada di lingkup kampus Universitas Muhammadiyah Mataram.
Nah kenapa dalam hal ini saya membahas tentang kontrak perkuliahan? Kemudian tulisan ini juga saya rilis menjelang Ujian Tengah Semester (UTS)? Dalam beberapa pekan ini saya coba memantau bagaimana jalannya kontrak perkuliahan, ada yang berjalan sesuai kesepakatan lalu banyak juga mahasiswa yang mengeluh terkait kontrak tersebut.
Saya banyak sekali mendengarkan keluhan dari mahasiswa yang sering dilarang masuk ke ruagan akibat terlambat datang kuliah serta dilarang masuk ke ruangan padahal batas waktu toleransi keterlambatan itu masih ada.
Tapi ketika dosen telat masuk dari batas waktu yang telah sepakat secara bersama tanpa keterangan yang jelas mahasiswa berhak untuk tidak mengikuti perkuliahan tersebut dengan tendensi kontrak perkuliahan yang telah disepakati oleh dosen dan mahasiswa.
Seharusnya dosen harus lebih profesional dalam menerapkan kedisiplinan terhadap mahasiswa, sebab banyak dosen yang membuat kontrak perkuliahan dan malah acuh terhadap aturan yang disepakati tersebut, hal ini adalah kritikan halus dari mahasiswa terhadap dosennya.
Jadi jangan buat kesepakatan jika tidak mampu memenuhi dan jangan memberikan pembenaran atas kesalahan yang sudah nyata adanya, kalaupun itu salah katakan salah, kalaupun itu benar katakan benar. Dosen sebagai pengajar harus memberikan contoh kongkrit kepada yang diajar, setelah itu rasa ingin menang sendiri dikurangin apabila depan mahasiswa.
Walaupun Kontrak Perkuliahan ini tidak bersifat tekstual, akan tetapi kalau sudah ada kesepakatan antara kedua pihak maka sah adanya dan harus di jalankan sesuai dengan kesepakatan. Mahasiswa telat dengan batas waktu yang telah ditentukan maka dosen punya hak untuk tidak mengizinkan mereka masuk ke ruangan.
Kemudian dosen telat dengan ketentuan waktu yang sudah disepakati maka mahasiswa punya hak untuk tidak mengikuti perkuliahan tersebut. Karena dosen dan mahasiswa harus sama-sama bijak pada penerapan kontrak perkuliahan, oleh karena itu persoalan yang seperti ini sebagai bahan evaluasi antara dosen dan mahasiswa pada setengah berjalannya semester kedepan.
0 Comments