Iklan

Penangkapan Sepuluh Aktivis Mahasiswa di Monta, DPM UMMat Angkat Bicara

Dok. Ketua umum DPM UMMAT.



Mataram-Dimensiummat.com. Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) aksi unjuk rasa di Pertigaan desa Waro kecamatan Monta, kabupaten Bima selama empat hari berturut-turut, mulai Senin 9 Mei hingga Kamis 12 Mei 2022. Sabtu, 14 Mei 2022.

Massa aksi yang tergabung dalam aliansi  AMANAT tersebut, sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah Bima yang tidak mampu memperbaiki infrastruktur selama beberapa tahun terakhir 

Gerakan berturut-turut yang dilakukan oleh Aliansi AMANAT itu, sama sekali tidak ada respon baik dari pemerintah kabupaten Bima, Bahkan tidak ada satupun perwakilan dari Pemda Bima yang menemui masa aksi baik dari Bupati maupun DPRD kabupaten Bima.

Malahan aliansi AMANAT itu ditemui oleh aparat penegak hukum, yakni pihak Kepolisian, TNI dan POL-PP sehingga dibubarkan dengan tindakan represif bahkan sikap apatis, tidak profesional oleh Pemda Bupati serta DPRD kabupaten Bima.

Melalui media yang tersebar terkait tindakan represif dari aparat penegak hukum terhadap massa aksi yang tergabung pada aliansi AMANAT dan Pemda Bima karena tidak menemui massa aksi, oleh sebab itu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) sangat turut prihatin atas tindakan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Kemudian Rifal Noki Alfian selaku ketua umum DPM UMMAT mengatakan, bahwa sangat jelas bagi aparat penegak hukum tugas mereka sudah tertera di Pasal 13, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Pemda kabupaten Bima, lebih Khususnya DPR kabupaten Bima tugas mereka sudah tertera pada peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018 bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Tapi tugas yag mereka jalankan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, suara masayarakat dan suara mahasiswa di bungkam dengan dalil mengganggu aktivitas pengguna jalan atau pemblokiran jalan.

Aspirasi merupakan keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR kabupaten Bima, dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi bahkan kewenangan DPR kabupaten Bima, seharusnya apa yang menjadi aspirasi mereka itu yang perlu dicatat dan dipelajari oleh Ketua DPR kabupaten Bima.

Melihat tindakan tersebut, hadir dari lembaga DPM UMMAT, meminta kepada Kapolda NTB dan Kapolres kabupaten Bima agar segera membebaskan sepuluh orang mahasiswa itu tanpa syarat. (Wace).

Post a Comment

0 Comments