Iklan

Sanksi Pencabutan SK BEM dan DPM UMMAT Dianggap Terlalu Ringan

Dokumentasi masa aksi pada 19 Oktober lalu

Mataram-Dimensiummat.com. Menindaklanjuti dari aksi pembakaran almamater, Rektor UMMAT keluarkan SK Pencabutan atas pengangkatan BEM dan DPM pada 25 Oktober kemarin. Keputusan Rektor tersebut buntut dari dugaan pelanggaran etik oleh mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada aksi tanggal 19 Oktober lalu. Selasa, 01 November 2022

Meski telah keluar SK pencopotan sebagai sanksi, sebagian pihak menganggap hukuman tersebut masih ringan, tidak sebanding dengan perbuatan yang telah menjatuhkan martabat kampus.

Dari masa aksi, pembakaran almamater dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan universitas yang sering kali tidak memihak terhadap kebutuhan mahasiswa mulai dari fasilitas hingga pada persoalan tidak profesional seorang dosen dalam hal mengajar.

Kejadian senonoh itu mendapat respon dari universitas karena dianggap mencederai arti dan lambang kampus yang tertera pada almamater.

Pada sambutan musyawarah LPM DIMENSI Ke-XXII tanggal 21 pagi hari kemarin, Rudi Arrahman sebagai pejabat mewakili wakil rektor III menurutnya, sangat tidak dibenarkan karena dalam almamater itu ada logo kampus lebih-lebih logo Muhammadiyah.

Berdasarkan hal itu, rektor UMMAT mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) nomor : 327/II.3.AU/O/KEP/X/2022 tentang pencabutan SK dewan perwakilan mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa. 

Kemudian diikuti dengan SK pengangkatan tim kode etik dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik mahasiswa nomor : 238/II.3.AU/O/KEP/X/2022.

Setelah dikeluarkan SK itu tindakan universitas terhadap sanksi pemberhentian BEM dan DPM dianggap terlalu ringan. Hal itu diungkapkan oleh salah satu mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya. 

"Kalau ditelusuri lebih jauh soal lambang dalam Almamater yang kita kenakan tertera lambang Muhammadiyah juga," ungkapnya

Menurutnya, bukan kampus UMMAT saja yang memproses, Muhammadiyah juga seharusnya memproses atas kejadian senonoh itu. Secara personal harus diadili, katanya. Pijak

Post a Comment

0 Comments