Iklan

Koorda BEMNUS NTB, Menilai Rektor UMMAT Membekukan DPM dan BEM Bukan Langkah yang Tepat

 

Dok. Koorda BEMNUS NTB.

Mataram-Dimensiummat.com. Beberapa waktu lalu Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Arsyad Abdul Gani, mencabut SK lembaga DPM dan BEM UMMAT, keputusan itu dikeluarkan Selasa, 25 Oktober 2022 tertuang melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Nomor: 237/II.3.AU/O/KEP/X/2022 Tentang Pencabutan SK DPM serta BEM Periode 2022-2023.

Khairul selaku Koordinator BEM Nusantara NTB menilai keputusan tersebut atas dasar kekecewaan Rektor UMMAT terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa UMMAT, diwadahi oleh BEM dan DPM pada hari Rabu, 19 Oktober 2022. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Rektor UMMAT atas dasar tindakan pembakaran almamater UMMAT dalam aksi demonstrasi, mahasiswa dinilai mencederai harkat martabat serta nama baik kampus.

"Saya menilai kebijakan Rektor UMMAT bukanlah langkah yang tepat dan tak mesti harus dilakukan. Ada berbagai dimensi bahkan pertimbangan harus diperhatikan, dalam kebijakan ini serta memberikan dampak buruk baik mahasiswa maupun kampus itu sendiri," ujar Khairul.

Korda BEMNUS NTB memaparkan, semestinya ada beberapa pertimbangan yang seharusnya dilaksanakan oleh Arsyad Abdul Gani, Pertama, BEM dan DPM adalah lembaga tinggi mahasiswa yang memiliki peran serta fungsi sangat besar, baik untuk intra maupun di luar kampus. Kedua, BEM, DPM sebagai wadah membentuk atau menempa diri bagi mahasiswa dari segi leadership, manajemen, potensi  mengenal student government. Ketiga BEM, DPM lembaga untuk mengadvokasi masalah yang terjadi dalam ruang lingkup maupun di luar kampus. 

"Silahkan kita prediksi ketika lembaga ini tidak ada di kampus UMMAT. Apalagi BEM dan DPM yaitu lembaga diatur serta diamanatkan oleh pemerintah melalui konstitusi, sangat di sayangkan jika BEM, DPM SK nya dicabut. Disisi lain kita harus menelaah lebih jauh apa faktor dan sebab sehingga terjadinya pembakaran almamater pada aksi itu, tentunya saya menilai tidak terjadi begitu saja," terang Khairul.

Kemudian Khairul menyampaikan hasil komunikasi bersama Afrizal BEM dan DPM membakar almamater disebabkan ada beberapa faktor.

1. Pada saat aksi tuntutan mahasiswa tidak ditanggapi sama sekali dan ini tentu kesalahan fatal dari birokrasi.

2. Banyaknya masalah kampus yang tidak kunjung diselesaikan oleh birokrasi kampus.

3. Dalam kebijkan dan menyelesaikan masalah kampus sangat tertutup, BEM dan DPM tidak dilibatkan.

Selain itu Rektor UMMAT mestinya dengan banyak problematika kampus harus memanggil BEM dan DPM untuk mencarikan solusi bersama, masalah yang terjadi dialami oleh mahasiswa tidak boleh anti kritik dan membungkam. Soal mahasiswa yang membakar almamater bukan sanksi  membekukan BEM dan DPM, apalagi sangat terburu-buru jika dilihat dari rentan waktu aksi SK pembekuan. 

"Jika dinilai salah dalam tindakan pembakaran almamater mestinya harus dibina lebih awal sebagai pertanggung jawaban kampus, mahasiswa yang merusak fasilitas negara saja ketika ditahan di kantor APH ditangguhkan (keluarkan) oleh kampus untuk di bina bahkan itu pelanggaran pidana umum apalagi mahasiswa yang hanya melanggar etik," tegasnya. 

Dalam harapannya Khairul selaku Koordinator BEMNUS NTB agar Rektor UMMAT untuk kembali mengaktifkan SK BEM dan DPM UMMAT, mahasiswa yang dinilai melanggar kode etik maka selayaknya untuk dibina lebih awal.

"Saya mengetahui BEM UMMAT dan DPM UMMAT di NTB serta  nasional memiliki retrekor dan sejarah emas yang telah diukir, maka sangat disayangkan apalagi BEM UMMAT dibawa kepemimpinan Afrizal cukup banyak prestasi, salah satunya sukses melaksanakan agenda nasional (SILATNAS BEM PTMI) memberikan wajah bagi BEM PTMI dan BEM se-Indonesia serta memiliki jabatan yang struktural di aliansi eksekutif," tutupnya. 

Post a Comment

0 Comments