Iklan

Gerakan BEM Nusantara 2F23 Melawan NTB Gagal Bersinar.

Sumber: Dokumentasi Dimensi 

Mataram, Dimensiummat.com-Aksi demonstrasi yang difasilitasi oleh BEM NUSANTARA BALI NUSRA, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas PUPR dan DPRD Provinsi NTB. Kamis, 02 Februari 2023.

Kondisi Negara Indonesia dan Provinsi NTB kini tertimpa dengan masalah dari berbagai ragam, yakni wacana yang tidak konstitusional, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan secara struktural. Terlihat pada isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, kini ingin diseriusi oleh pemerintah padahal sudah jelas bahwa akan memberikan dampak yang sangat buruk dan melahirkan konflik baru di Negeri ini.

Selain itu BEM NUSANTARA BALI NUSRA mempersepsikan wacana perpanjangan masa jabatan kades, itu mencederai amanat reformasi, salah satunya membatasi absoluti of power, rawan korupsi dan menghidupkan oligarki desa serta bukan murni dari rakyat dengan bukti tak ada satu pun aspirasi yang disampaikan untuk usung perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Mesti itu hanya sebuah wacana, pihak BEM NUS BALI NUSRA sampaikan kepada anggota DPRD Provinsi NTB, bahwa mereka tidak ingin mendengar isu perpanjangan masa jabatan kades berkembang dan diseriusi oleh legislatif.

Massa aksi yang tergabung dialiansi BEM NUS BALI NUSRA, menyampaikan persoalan infrastruktur jalan di NTB masih banyak yang rusak, sehingga tidak kunjung diselesaikan oleh PEMPROV NTB, salah satunya jalan lintas kecamatan Soromandi yang sangat rawan kecelakaan (luka ringan dan berat) akibat jalan rusak parah. Mereka juga sudah memberikan kepada dinas PUPR provinsi NTB data terkait beberapa jalan yang rusak parah berdasarkan hasil investigasi BEM NUS Bali Nusra di lapangan.

Kendati demikian, mereka juga sangat menyayangkan keberadaan Gubernur dan PUPR NTB, seakan-akan tidak berkewajiban untuk mengurus, padahal sudah jelas konstitusi negara telah melimpahkan kewajiban kepada pemerintah untuk mengurus dan memperbaikinya seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 24. Hukum telah gamblang mengatur, jalan yang rusak mesti diberikan pada rambu-rambu (penanda), jika mengakibatkan kecelakaan ringan dan kecelakaan berat mestinya pemerintah yang pertama untuk diberikan sanksi seperti diatur dalam pasal 273 ayat 1- 4. 

Selain itu BEM NUS BALI NUSRA secara tegas mendesak Gubernur dan PUPR NTB, agar segara memperbaiki seluruh jalan provinsi dan dibahas dengan serius menggunakan APBD tahun 2023.

BEM NUS Bali Nusra menyampaikan dengan tegas kepada Kapolda NTB terkait dengan kasus narkoba, E-tilang dan mafia pungli di wilayah NTB. massa aksi pun berharap atas maraknya kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 18 ribu lebih masyarakat NTB yang sudah terkontaminasi narkoba serta banyak peredaran miras oplosan keberadaan Polda dan BNNP NTB. Mesti menyediakan opsi dan poin of solusion agar bisa menyelamatkan rakyat serta menyelesaikan problem dari kejahatan Ekstra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) sesuai dengan perintah UU Nomor 35 tahun 2009. BEM NUS bertanya–tanya merajalelanya narkoba, kenapa belum bisa diselesaikan?

Selanjutnya persoalan pemberlakuan E-Tilang/ tilang online sejak tahun 2019 seperti yang di atur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, permen nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan, namun pada hari ini di NTB tilang online menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat NTB, bagaimana tidak kebijakan itu tiba-tiba dapat sanksi, tapi di satu sisi secara keseluruhan pemahaman terhadap E-tilang di NTB belum maksimal dan hal yang mendasari POLDA NTB (Korlantas) tidak masif dan maksimal dalam memberikan sosialisasi, edukasi tentang E-tilang baik dari kampus, kabupaten/kota sampai desa.

Terkait dengan mafia pungli (Pungutan Liar) di beberapa titik NTB yang sudah kami berikan kepada pihak Polda untuk bisa tindak tegas demi menjaga kenyamanan, kedamaian masyarakat NTB dan pendatang apalagi sangat meresahkan.

Maka yang paling penting disampaikan mereka mendesak DPRD NTB dan Dinas PERKIM persoalan perumahan (BTN) yang tidak memenuhi prasarana, sarana? utilitas sebagaimana yang diatur permendagri nomor 09 tahun 2009 dan UU nomor 1 tahun 2011 serta perda prov. NTB nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan kawasan pemukiman.

Pembangunan perumahan (BTN) di NTB banyak y melanggar hukum yang berlaku oleh developer, dinilai pemerintah setempat telah membangun kejahatan bersama. Dalam hal mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang mestinya dari keseluruhan wilayah perumahan (BTN) 2 porsen mesti disediakan untuk TP dan developer berkewajiban untuk menyediakan, namun bukti kongkritnya di lapangan banyak perumahan (BTN) NTB yang tidak memenuhi dan melanggar hukum.

Aliansi BEM NUS berharap berbagai masalah yang disampaikan diatas, pemerintah dengan serius dan terbuka untuk menindaklanjuti dengan se-ideal mungkin seperti yang diatur dalam konstitusi.

Post a Comment

0 Comments