Iklan

Pembiayaan Kemitraan Upaya Menghindari Riba

Ilustrasi By : Tanwir.ID

Oleh : M.Agusfian

Pada tulisan yang sebelumnya, telah dieksplorasi sejumlah alasan kenaikan barang akibat pembiayaan produksi dari pinjaman bunga. Pembayaran suku bunga dari pinjaman bank menambah dari cost pengembalian pokok dari biaya produksi ditambah keuntungan yang meningkatkan harga barang. Alternatif untuk menghindari pinjaman bunga, maka ditawarkanlah suatu pembiayaan produksi dengan sistem kemitraan.

Berbeda halnya dengan sistem pinjaman di atas, pembiayaan alternatif ialah sistem pembiayaan kemitraan. Pembiayaan ini mengikat dua atau lebih pihak untuk membentuk usaha bisnis. Dari pembiayaan ini tidak memerlukan pembayaran pinjaman atau bunga karena kepemilikan. Perbedaannya keuntungan, kerugian dan risiko yang dihadapi berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.

Sistem kemitraan ini masih jarang di praktik kan saat ini lantaran didominasi oleh sistem pinjaman.  Secara teknis, sistem kemitraan bisnis akan berjalan antar pihak, saling ketergantungan serupa antara pemilik uang dan pemilik teknis seperti antar bahan bakar dan mesin saat menjalankan kendaraan. Artinya pemilik uang ibarat bahan bakar yang dapat membangkitkan keahlian pemilik teknis. Sebaliknya, pemilik uang membutuhkan pemilik teknik untuk menjalankan uangnya. Sehingga keduanya bahu membahu untuk menghasilkan produk dalam mencapai keuntungan bersama.

Secara matematis, Sukardi (2019), telah memodelkan dari pembiayaan kemitraan ini dengan gambaran sebagai berikut;  pemilik uang akan menyediakan semua uang yang dibutuhkan dan pemilik teknis akan mengoperasikan bisnis. Semua uang yang dimiliki pemilik uang akan bersedia membiayai fasilitas produksi. Pemilik teknis membangun fasilitas produksi yang dibutuhkan. Setelah selesai dengan konstruksi ini, pemilik uang kemudian memasok uang lagi untuk mengoperasikan fasilitas untuk memproduksi produk yang dapat dijual. Sekarang, pemilik uang mengerti bahwa uang pemberian pertama dan yang kedua, telah diubah menjadi fasilitas produksi dan produk yang dapat dijual sebesar yang ditentukan, yaitu uangnya telah berubah secara dekuivalen menjadi aset fisik berwujud.

Baca Juga: Penyebab Kenaikan Harga Barang

Sistem pembiayaan kemitraan tidak memiliki pinjaman, tidak ada bunga termasuk komponen harga. Hal ini disebabkan kepemilikan fasilitas adalah milik bisnis sehingga bisnis tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepemilikan. Beda halnya dengan sistem pembiayaan bank, kepemilikan fasilitas yang dibiayai adalah milik bank. Karena bagaimanapun seorang yang meminjam di bank memiliki jaminan, jika tidak sanggup membayar maka kepemilikan akan disita. Konsekuensinya, pelaku usaha harus membayar bunga yang dibebankan sehingga menambah komponen harga dan menyebabkan harga produk meningkat.

Dalam sistem kemitraan diartikan investasi sudah kembali dengan adanya fasilitas yang disebutkan di atas. Sedangkan dalam sistem pinjaman bank, investasi belum kembali sampai peminjam mengembalikan semua investasi yang dipinjam ke Bank ditambah bunganya.

Perbedaan prinsip pembiayaan keduanya tentu sangat berpengaruh untuk penentuan harga produk. Jika jumlah setoran banyak, maka harga produk akan tinggi, sebaliknya jika setoran hanya berupa nilai awal untuk produksi selanjutnya (sedikit) maka harga produk akan rendah pula.

Dari pandangan di atas, menurut penulis, pada sistem kemitraan ini perlu adanya kesepahaman dan komitmen yang kuat sebelum dilakukannya kontrak. Nilai integritas harus dikedepankan demi terjalinnya hubungan bisnis yang lebih baik. Dalam konteks ini, semua pihak harus menjunjung tinggi keadilan. Ini bisa menjadi risiko yang dihadapi oleh pelaku bisnis yang menjalankan sistem kemitraan, apabila di antara anggota mitra telah goyah dan menghambat proses bisnis selanjutnya. Meski demikian, pembiayaan ini menghindari pinjaman berbunga yang notabenenya adalah praktik riba. Oleh karenanya, pembiayaan kemitraan ini sebagai proposal bagi siapa pun dalam upaya mengurangi praktik riba saat berbisnis. Kita ketahui bahwa siapa pun yang menerima dan memberi riba sama-sama mendapatkan dosa (Al-Hadis).

Baca Juga: Nabung Uang Apa Emas?

Artikel ini telah terbit di blog pribadi penulis affmediablogspot.com

https://affmedia.blogspot.com/2023/02/pembiyaan-kemitraan-upaya-menghindari.html 

Post a Comment

1 Comments

  1. Harusnya bisa. Tetapi dengan komitmen kuat untuk bisa menerima konsekuensi dari semua risiko bisnis ke depannya seperti apa

    ReplyDelete