Iklan

Kasus Pemalsuan Slip Pembayaran SPP, 35 Mahasiswa UMMat Terancam Dikeluarkan

Wakil Rektor 1 UMMat

Mataram, Dimensiummat.com-Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram, Abdul Wahab mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan (Nomor : 96/II.3.AU/KEP/D/IV/2023) mengenai klasifikasi sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang terbukti memalsukan slip pembayaran SPP. SK tersebut dikeluarkan sebagai langkah tegas Universitas dalam menangani tindakan yang merugikan integritas dan transparansi transparansi keuangan kampus. Rabu, 19 April 2023.

Dalam SK yang dikeluarkan oleh Rektor, disebutkan bahwa mahasiswa yang terbukti melakukan pemalsuan slip pembayaran SPP akan dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut antara lain:

1. Menetapkan klasifikasi pelanggaran pemalsuan slip pembayaran SPP di Universitas Muhammadiyah Mataram sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

2. Klasifikasi Pelanggaran Sebagaimana Diktum pertama keputusan ini sebagai dasar pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi.

3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Wakil Rektor 1 Safril menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan hanyalah sebagai bahan klasifikasi, belum dicantumkan ayat, pasal, dan pedoman pelanggaran yang dilanggar oleh mahasiswa yang bersangkutan.

“Ini kan baru klasifikasi dan belum di tetapkan karena belum ada keterangan melanggar pasal berapa, ayat berapa dan pedoman yang mana yang di langgar belum ada di SK itu dan belum di jelaskan. Sanksi secara spesifik menyebutkan pasal dan ayat. Kalau ini kan baru pengklasifikasian,” jelasnya.

Baca Juga : 248 Mahasiswa Terlibat dalam Kasus Pemalsuan Data Pembayaran SPP di UMMat

Ia juga menjelaskan bahwa bagi yang mendapatkan kategori pelanggaran berat bakal di keluarkan dari universitas dan bahkan akan di cabut gelar sarjananya.

“Sesuai dengan pedoman peraturan Rektor tentang kategori pelanggaran berat itu dapat berupa sanksi di keluarkan atau di cabut gelarnya, kalaupun sudah sarjana maka di cabut gelar sarjananya dan bahkan yang sudah wisuda sekali pun bakal di cabut gelar sarjananya bila diketahui melakukan pelanggaran.” Tutupnya.Suzi

Post a Comment

0 Comments