Iklan

Kampus Sebagai Regulator dan Fasilitator, Apakah Fisibel?

Sumber Dokumen: By Pixeileb


Penulis: Muh. Faozhan


Disini saya akan menyampaikan prespektif saya dan berkaitan dengan tulisan saya sebelumnya.

Pertama pendidikan ini harus membahas masalah kesadaran, yakni masalah manusia yang menindas dan manusia yang menderita penindasan. Bahasan itu harus mencakup masalah perilaku, pandangan dunia serta etika. 

Dengan kondisi nilai-nilai kehidupan yang serba berubah, kita sebagai inti generasi muda menghadapi tantangan besar dalam menyongsong masa depan,

Di era teknologi yang begitu cepat ini menuntut kita sebagai pelopor pelanjut kepemimpinan bangsa dan negara untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi persaingan ketat di segala bidang. 

Baca juga: http://www.dimensiummat.com/2023/06/mencapai-pendidikan-tinggi-tapi-apa.html

Untuk menggapai berbagai peristiwa sosial baik itu di tingkat local maupun nasional hendaknya kita tampil sebagai kekuatan moral (moral force) yang menyuarakan nurani masyarakat (social conscience) Citra yang perluh dikukuhkan oleh prilaku mahasiswa umumnya, 

Seiring berjalan nya waktu Pengelolaan pendidikan dengan paradigma baru telah mengalami perubahan sistem yakni semula Sentralistik menjadi desentralistik, sehubungan dengan itu maka Perguruan tinggi memegang peranan penting dalam mengembangkan mahasiswa sebagai asset bangsa yang pada hakekatnya mencakup.

Mengembangkan kemampuan intelektual, keseimbangan emosi, dan penghayatan spiritual mahasiswa, agar menjadi warga Negara yang bertanggung jawab serta berkontribusi pada daya saing bangsa.

Pengembangan mahsasiwa, mahsasiwa sebagai kekuatan moral dalam mewujudkan masyarakat madani (civil society) yang demokratis, berkeadilan dan berbasis pada partisipasi publik.

Meningkatan kualitas sarana dan prasarana untuk mendukung pengembangan dan aktualisasi diri mahasiswa, baik yang menyangkut aspek jasmani maupun rohani. 

Jelas ini juga berdasarkan amanat UUD 1945 itu telah di tetapkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 tenang pendidikan tinggi dan undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.





Post a Comment

0 Comments