Iklan

IKMAL Bincang Penanggulangan Kerusakan Hutan

 

Dokumentasi: dimensi


Mataram, dimensiummat - Ikatan mahasiswa Ambalawi (IKMAL) Mataram  yang di support oleh LPW NTB mengadakan dialog publik dengan tema ”Darurat Ekologis Revitalisasi Peran Pemuda dalam Penanggulangan Kerusakan Hutan”. Minggu, 19 November 2023


Dialog Publik tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Burhan selaku Ketua bidang Planologi dan Taufan selaku Dosen FH Unram dan Direktur LPW NTB serta dihadiri oleh Ketua OKP Se-Nusa Tenggara Barat. Kegiatan itu diadakan di kedai campus Corner. 15/11/2023


Dalam pengantarnya ketua Umum IKMAL Mataram menegaskan bahwa peran pemuda dapat menjadi mitra penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk memastikan kemanfaatan dan keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan daerah. Pemuda memiliki pengaruh besar pada upaya penyelamatan hutan melalui sebaran informasi yang cerdas dan terkini.


"Oleh karena itu, Dialog Publik merupakan sarana bagi pemuda atau mahasiswa untuk mengupas setiap kebijakan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah, dalam hal ini pemda maupun aparatur negara dalam menangani kerusakan hutan, Mendiskusikan permasalahan tertentu yang berkaitan dengan hukum akan membuat penilaian terhadap masalah tersebut dan solusi yang dibutuhkan" lanjutnya.


Taufan selaku pembina IKMAL Mataram dalam sambutanya, mengajak seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam permasalahan kerusakan hutan baik untuk mengawasi dan memberikan solusi yang kongkrit sekaligus membuka acara dialog publik.


Burhan sebagai Narasumber pertama menyampaikan kawasan hutan Nusa Tenggara Barat terbentang dari Bima sampai Ampenan sehingga menimbulkan kerusakan yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Burhan juga menuturkan data yang tercatat kerusakan hutan mencapai enam puluh persen dari kawasan hutan 1.071.722 juta hektar.


"Kawasan hutan di NTB terbentang dari ujung Bima sampai ampenan, Oleh karena itu sering timbul kasus kerusakan hutan yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari data mencatat laju kerusakan hutan di NTB saat ini mencapai 60 persen dari total kawasan hutan 1.071.722 juta hektare". Pungkasnya.


Adapun peran pemuda Menurut Burhan selaku Ketua Bidang Planologi dan perencanaan DLHK yakni;


- Peran pertama lokal champion


Peran pemuda bagaimana ekologi dan ekonomi bersamaan dengan cara agroforesti melibatkan integrasi antara tanaman pokok semusim dengan berbagai jenis tanaman kayu atau tanaman lainnya yang memberikan manfaat yang beragam.


Kemudian peran kedua pemanfatan kehutanan dengan baik. Kelemahan hutan kita terlalu lama tumbuh oleh karena itu perlu stategi baru yang bisa menjadi solusi.


Selanjutnya agen perubahan yakni kemampuan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan sangat sedikit, dengan begitu menyediakan enterpreneur muda dan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemuda hutan dapat menghasilkan 4 kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, perdagangan karbon".  Jelasnya


Selain itu narasumber kedua Taufan memaparkan bahwa terkait rusaknya hutan ada berbagai faktor, terutama industri dan sekarang banyak permasalahan ketatanegaraan.


"Bicara tentang kerusakan hutan ada beberapa faktor, faktor utama industrialisasi akhir-akhir ini mengalami beberapa rentetan peristiwa ketatanegaraan sehingga menambah beban ekologis, bicara soal hutan bukan hanya kayu tapi ekosistem kehidupan dari hutan". Ungkapnya.


"Kondisi Kebijakan pemerintah secara makro pada tahun 2005-2016 kerangka dunia tentang pola kehidupan manusia yaitu SDGS dimana harus memperhatikan beberapa pilar diantaranya lingkungan hidup". Tuturnya.


Konsekuensinya hari ini kebijakan pemerintah karena pondasinya ekosoposentri, lingkungan hidup hanya diperuntukan untuk kepentingan-kepentingan individu seharusnya melindungi kehidupan, dinegeria lingkungan hidup menjadi ham yang harus dilindungi, jadi kelemahan kita dalam ketatanegaraan karena tidak mementingkan kepentingan lingkungan hidup. 


"Omnibus law hanya memudahkan investor untuk merambah hutan kita  pemerintah daerah harus melakukan perencanaan induk dari RPJMD sampai dengan RPJMDes". Ujarnya.


Kalau sudah diberikan izin harus diberikan pengawasan. oleh karena itu setiap perusahaan pertambangan harus di audit. Karena di satu sisi Omnibus law adalah UU Investasi, bicara perencaan secara makro adalah pembuat kebijakan sebagai pemuda apa yang bisa kita lakukan sesuai dengan UU Pemuda terkait pengontrol sosial, moral dan agen perubahan. Jelasnya.

Suzi01

Post a Comment

1 Comments