Iklan

Kartu Kuning BEM dan DPM UMMAT?


Sumber : Dokumen DIMENSI 


Oleh : Van/Ridwan


Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau yang di kenal dengan Presiden Mahasiswa (Presma) adalah sebuah organisasi yang sangat direkomendasikan untuk diikuti oleh mahasiswa karena kegiatan-kegiatannya memiliki bobot ilmiah dan esensi keilmuan yang kuat.

Selain itu, BEM dan DPM adalah sebuah organisasi mahasiswa di tingkat universitas atau institut yang memiliki tugas yang beragam. Organisasi ini tidak hanya melaksanakan program kerja di kampus, tetapi juga bertindak sebagai perwakilan aspirasi mahasiswa.

Namun, saat ini, kita perlu menilai kinerja BEM dan DPM  Universitas Muhammadiyah Mataram tahun 2023 apakah berjalan dan menimbulkan dampak positif bagi Mahasiswa untuk saat ini? Sayangnya, saya melihat bahwa tidak ada gagasan yang terwujud sejak kepemimpinan BEM dan DPM yang baru. Tidak ada kegiatan yang dilakukan, dan bahkan BEM dan DPM tidak memenuhi Panduan Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) yang mengatur tugas dan wewenang BEM dan DPM.

Berikut saya mencoba bahas apa aja sih menjadi keresahan saya lembaganya kampus UMMAT.

1. Masalah yang timbul terkait baju PKKMB bagi mahasiswa baru tahun 2023.

Setelah berlangsungnya acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), beberapa hari setelahnya, muncul kendala dalam proses pendistribusian baju mahasiswa baru. Informasi yang berkembang mencakup dugaan tindakan pungutan liar oleh oknum panitia PKKMB yang meminta uang sejumlah Rp 10.000 kepada mahasiswa yang ingin mengambil baju mereka. Permasalahan ini telah tersiar dan tersimpan dalam berita di situs web resmi Dimensiummat.com, yang merupakan lembaga pers di Universitas Muhammadiyah Mataram.

Pendistribusian baju juga terganggu oleh ketidaksesuaian waktu. Beberapa mahasiswa baru, mereka bisa mengambil baju PKKMB pada akhir acara pengenalan kampus, yang menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi pemberian baju tersebut setelah acara tersebut berakhir. Sebuah kutipan dari seorang mahasiswa baru dari tahun sebelumnya menyatakan.

"Berdasarkan pengalaman kami pada tahun sebelumnya, baju PKKMB hanya dikenakan selama acara pengenalan kampus dan kehilangan kegunaannya setelah acara tersebut berakhir."

Saya kira dari pernyataan tersebut sudah bisa mewakili kejanggalan terkait pembagian dan pemakaian baju PKKMB itu kapan dan dimana semestinya. Tapi entahlah, saya juga tida bisa berkomentar banyak tentang itu.

Dengan demikian, masalah terkait pendistribusian dan penggunaan baju PKKMB mahasiswa baru di tahun 2023 menjadi sorotan yang perlu diatasi dan diperbaiki kedepannya, supaya tidak menimbulkan pemikiran negatif di kalangan Mahasiswa. Jujur saja, dari permasalahan tersebut saya beranggapan ada permainan bawah kolong meja, tapi itu anggapan saya ya.

2. Apakah lembaganya Kampus Kehilangan Arah?

Mengacu pada Peraturan Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) yang telah kita bahas sebelumnya. tugas seorang Pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), adalah melaksanakan kegiatan setelah dilantik, dan dalam waktu tiga bulan pertama, ia wajib melaporkan kegiatan yang telah dijalankannya.

Namun, sayangnya, aktivitas BEM dan DPM saat ini terkesan telah menyimpang dari tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 18 PUOK. Pasal tersebut menguraikan tugas sebagai berikut:

1. Menjalankan program kerja yang disahkan oleh DPM dalam rapat kerja BEM

2. Membuat, menyusun serta melaksanakan program kerja organisasi dengan mengacu pada PUOK yang di tetapkan dalam sidang pleno DPM.

3. Memberikan laporan kerja serta laporan pertanggung jawaban organisasi setiap tiga bulan satu kali selama masa kepengurusan BEM kepada DPM secara lisan maupun tulisan.

4. Menganalisa gejala-gejala sosial yang terjadi didalam maupun diluar kampus dengan menjunjung tinggi sikap netralitas dan independensi keilmiahaan.

5. Mengharumkan nama lembaga dan almamater didalam maupun diluar kampus.

Pertanyaan nya sekarang, apakah dari 5 poin tersebut dilakukan oleh BEM dan DPM sekarang? Menurut saya belum dilaksanakan. Dilaksanakan tapi kebalikannya. Itu pendapat saya ya, tidak tau pendapat teman-teman yang lain.

Salah satu contoh, saya fokus di poin 5, mengharumkan nama lembaga. Apakah BEM dan DPM sekarang mengharumkan nya, apakah mereka melakukannya? Menurut saya tidak. Oh iya, mereka melakukannya, mengharumkan badannya bukan badan eksekutif dan Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Sementara itu, lembaga nya kampus memiliki wewenang yang mencakup:

1. Berkoordinasi dengan organisasi otonom MUHAMMADIYAH, UKM, dan Organisasi kemahasiswaan lainnya guna menjunjung gerak langkah organisasi.

2. Mengikuti serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil (pendelegasian).

3. Berdiskusi atau audiensi dengan pimpinan terkait masalah yang ditemukan dilingkungan kampus UMMAT.

4. Menentukan sikap pemecahan masalah dalam keadaan mendesak.

Namun, jika kita membandingkan isi Pasal 18 dengan realitas di lapangan, kita tidak melihat kegiatan yang sesuai dengan tugas dan wewenang tersebut. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram yang sekarang ini terlihat tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang diharapkan ketika kita mempertahankan lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram.

3. Masalah yang tidak diungkapkan.

Sejumlah permasalahan yang belakangan ini melanda mahasiswa sangat mendesak untuk dibahas oleh kalangan aktivis, ketua organisasi eksternal, dan lembaga internal. Universitas Muhammadiyah Mataram, yang dikenal sebagai “kampus hijau,” ternyata memiliki ketimpangan yang memerlukan perhatian dan penyelesaian, yang harus dilakukan oleh para aktivis dan pionir organisasi, termasuk peran BEM dan DPM  sebagai perwakilan mahasiswa.

Dalam konteks perbandingan dengan sistem pemerintahan, saat rakyat dihadapkan pada masalah, presiden bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Demikian juga, dalam pemerintahan mahasiswa, aspirasi mahasiswa seharusnya dipikirkan oleh BEM dan DPM untuk mengatasi masalah-masalah yang tidak dapat diutarakan secara langsung oleh mahasiswa. Namun pada kenyataannya, esensi dari peran tersebut belum terwujud dengan realistis.

Jika kita merenungkan sejak BEM dan DPM ini dilantik dan memimpin selama lebih dari lima bulan, banyak masalah yang muncul tetapi tidak ada tindakan yang diambil oleh BEM dan DPM, tindakan ada tapi follow up nya yang kurang, iya ga sih?. Bahkan program yang dijanjikan tidak terealisasi. 

Menariknya, Peraturan Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) mewajibkan Ketua BEM untuk melaporkan kegiatan selama tiga bulan masa kepemimpinannya. Namun, kenyataannya hingga saat ini saya belum melihatnya.

Bahkan ketika kita lihat secara seksama, BEM dan DPM ini belum ada kejelasan BEM penuh ketimpangan, DPM hilang kepala, iya ga sih? Hal tersebut telah membuat banyak mahasiswa bingung ketika mereka dihadapkan pada berbagai masalah, yang disebabkan oleh ketidakjelasan dalam menangani masalah. Semua ini disebabkan oleh kevakuman dalam peran Badan Eksekusi Mahasiswa Dewan Perusak Mahasiswa UMMAT tahun 2023. Maaf, BEM dan DPM maksudnya.

4. Perihal Penyebaran Slip SPP Palsu yang Menimpa 248 Mahasiswa pada Bulan Februari

Kasus penyebaran slip sumbangan pelatihan palsu pendidikan yang menimpa 248 siswa pada bulan Februari lalu telah menjadi perhatian serius. Namun sayangnya, BEM dan DPM UMMAT tampaknya belum menanggapi masalah ini dengan tegas.

Kejadian ini melibatkan sekelompok mahasiswa yang diduga melakukan penyebaran slip palsu. Para oknum utama di balik penyebaran slip ini disebut-sebut adalah mahasiswa dengan inisial RL dan beberapa rekan mereka, seperti JN, LA, dan lainnya. Lantas gimana kelanjutannya terkait kasus tersebut? Apakah BEM dan DPM UMMAT mengawal kasus tersebut?

Dalam konteks masalah ini, seharusnya BEM dan DPM  bersuara dan mengawal kasus tersebut. Mereka diberikan hukuman ringan dan sedang, termasuk surat peringatan (SP) dan penghentian sementara Mahasiswa dari kegiatan akademik (skorsing).

Namun yang memprihatinkan adalah bahwa reaksi dari BEM dan DPM terlihat minim. Hal ini telah mengecewakan banyak Mahasiswa.

5. Dampak dan Solusi

Kita kembali ke Pasal 22 yang membahas kemungkinan pembubaran BEM dan DPM. Dalam situasi ini, seharusnya BEM dan DPM UMMAT dievaluasi atau di cabut saja SK. Karena memang sudah tidak di percaya oleh Mahasiswa UMMAT.

Hal ini karena BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mencakup seluruh Universitas, meskipun ada beberapa upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga di bawahnya. Namun kontribusi BEM dalam mencapai tujuan ini sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh lembaga lain.

Selain itu dampak dari ketidakaktifan BEM dan DPM akan menyebabkan menurunnya semangat mahasiswa dalam menantang kebijakan kampus yang mungkin berlebihan dalam mengatur segala aktivitas di kampus dan menuntut fasilitas yang lebih memadai. 

Inilah pentingnya peran aktif Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa dalam mendukung mahasiswa dan memperjuangkan hak mereka, memberikan bimbingan dalam hal ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Terakhir, dari semua yang di sampaikan di atas, siapa yang perlu mempertanggungjawabkan, BEM dan DPM nya atau yang menaungi dua lembaga tersebut?


Post a Comment

0 Comments