Iklan

Staf Komisi Lima DPRD meminta hearing; pasalnya Lalu Handriani Irfani di luar Kota

 


Dokumentasi : Reporter Dimensi 


Mataram, dimensiummat.com -Hasil pertemuan Comite Sentral Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (CS-FPMR) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum ada titik terang, pasalnya yang hadir adalah staf pendamping komisi Lima (05). Rabu, 19 Juni 2024


Muh riyadus sholihin Kordinator FPMR menyampaikan hasil pertemuan di kantor DPRD tersebut, belum ada kepastian karena Lalu Handriani Irfani Ketua DPRD komisi Lima (05)  belum bisa menghadiri nya "Untuk hasil pertemuan tadi. Menurut saya belum ada titik terang, karena memang para dewan dewan lebih khususnya ketua komisi 5 yang seharusnya menemui kita belum berkesempatan hadir" ujarnya 


Menurut Rian alasan yang membuat DPRD komisi Lima tidak bisa menghadiri pertemuan audensi tersebut di sebabkan Lalu Handriani Irfani Ketua Komisi Lima memiliki agenda di luar pulau lombok "Alasan dari stafnya tadi, kenapa komisi 5 ataupun ketua DPRD nya belum berkesempatan untuk menemui kita, karena para pihak terkait masih ada agenda ataupun kegiatan di luar pulau Lombok" lanjutnya 


Sisi lain' Yani  Staf pendamping komisi Lima, akan mengatur ulang untuk pertemuannya Minggu depan di hari Kamis, namun akan ada koordinasi ulang dengan anggota CS-FPMR untuk memastikan pertemuan di hari kamis tanggal 27 Juni 2024 tersebut. Selain itu mereka juga berusaha berkomunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadiri pertemuan kedepannya.


Berikut, sembilan (09) tuntutan yang di bawa oleh Comite Sentral Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat:

1. Berikan Jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat tampa syarat.

2. Berikan bantuan biaya hidup bagi keluarga pasien selama menjalani masa pengobatan.

3. Recovery ekonomi keluarga pasien pasca berobat dengan bantuan modal usaha.


4. Revisi aturan dan mekanisme pelayanan BPJS yang menyebabkan antrian panjang pelayanan kesehatan.


5. Tindak tegas setiap rumah sakit dan puskesmas yang menarik biaya pelayanan kesehatan pasien BPJS.


6. Tindak tegas rumah sakit yang lalai dalam merawat pasien dan berikan ganti rugi terhadap pasien mal praktek (korban kelalaian tenaga medis dan kesalahan diagnosis)


7. Wujudkan pemerataan kualitas dan fasilitas pelayanan di seluruh kota/kabupaten di NTB. 


8. Memperjelas status rumah singgah di RSUP NTB.


9. Tingkatkan jumlah dokter spesialis di seluruh kota dan kabupaten. Suzi




Post a Comment

0 Comments