Iklan

Dosen Fakultas Hukum UMMAT, Imawanto, Sampaikan Orasi Ilmiah tentang Perlindungan Hukum Anak di Luar Nikah

Dokumentasi : Reporter DIMENSI

Mataram, Dimensiummat.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat), Imawanto, menyampaikan orasi ilmiah di depan rapat senat terbuka dan civitas akademika UMMat. Acara yang berlangsung di Auditorium H. Anwar Ikraman UMMat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Wisuda Ke-59. Kamis, 03 Oktober 2024.

Dalam orasi ilmiahnya, Imawanto mengangkat tema "Model Perlindungan Hukum Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Indonesia". Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum oleh negara terhadap anak di luar nikah sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Model perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap anak di luar nikah adalah melalui ius constituendum, atau hukum yang dicita-citakan. Ketika perlindungan ini tidak diberikan, itu berarti negara telah melanggar HAM," tegas Imawanto.

Mengacu pada Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang menjelaskan bahwa nasab anak di luar nikah mengikuti ibu dan keluarganya. Namun, Pasal 43 Ayat 2 menyatakan bahwa kedudukan hukum anak di luar nikah belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah, yang menyebabkan kekosongan hukum atau rechtsvacum.

Imawanto juga mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010, yang memungkinkan pengakuan hukum perdata anak di luar perkawinan kepada ayah biologisnya melalui tes DNA. Putusan ini sempat menuai kontroversi, khususnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengeluarkan fatwa Nomor 11 Tahun 2012 bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hak wasiat wajibah, yakni hak untuk menerima wasiat dari orang tuanya.

"Putusan MK ini menimbulkan konflik norma, antara norma agama dan norma hukum. Untuk menghindari konflik, MK menegaskan bahwa selain hubungan nasab dengan ibunya, anak di luar nikah juga memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan dengan DNA," jelas Imawanto. 

Namun, menurut pandangan Majelis Ulama, hukum ini dinilai sulit diterapkan. Oleh karena itu, Imawanto menyarankan adanya perubahan pada Pasal 43 Ayat 2, yakni agar DPR dan pemerintah mewajibkan ayah biologis untuk mengangkat anak tersebut sebagai anak angkat. Selain itu, ia juga mengusulkan agar anak di luar nikah diberikan hak wasiat wajibah jika orang tua angkatnya meninggal dunia.

Dengan orasi ini, Imawanto mendorong adanya pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada anak di luar nikah, guna menghindari kekosongan hukum yang selama ini terjadi. SASO

Post a Comment

0 Comments