Iklan

Kampus UMMAT Tidak Konsisten Dalam Menerapkan Kebijakan

 

Dok. penulis.

Penulis oleh: Egi Tonda Putra 

Belakangan ini mahasiwa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) tengah mengalami kegelisahan dan kepanikan atas adanya kebijakan baru dari birokrasi kampus, bahwa bagi mahasiswa yang belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 50% dari kewajibannya maka KRS nya belum bisa diaktifkan.

Lagi dan lagi Kampus UMMAT tidak pernah konsisten dalam menerapkan kebijakannya, pada tahun ajaran sebelumnya sampai tahun ajaran 2021 masih bisa mebayar 20% bahkan sampai 10% dari kewajibannya, tapi tiba-tiba tahun ajaran 2022 Universitas Muhammadiyah Mataram mengeluarkan kebijakan secara mendadak, bahwa mahasiswa harus membayar Sumbangan  Pembinaan Pendidikan (SPP) sebanyak 50% dari kewajiban yang harus dibayar.

Penulis dapat melihat bahwa kebijakan kampus UMMAT masih menimbulkan ketidakjelasan, sebab banyak mahasiswa yang tidak mengetahui kebijakan yang dikeluarkan, karena memang keputusan kebijakan yang mereka sampaikan tidak melalui edaran secara tertulis, tapi, melainkan edaran secara lisan maka dari itu kebijakan yang mereka keluarkan masih bersifat abu-abu dan tidak sah.

Kampus UMMAT tidak boleh memaksakan kehendak mahasiswa untuk membayar 50% dari kewajibannya, kampus juga perlu memperhatikan perekonomian orang tua mahasiswa, karena orang tua mahasiswa memiliki latar belakang perkerjaan yang berbeda-beda, ada yang petani, buruh,guru, nelayan, pembisnis dan lain sebagainya, jadi kampus UMMAT perlu melihat pendapatan orang tua mahasiswa yang latar belakang perkerjaanya sebagai buruh, tani dan nelayan tersebut.

Dalam harapannya Egy sebagai penulis, agar disetiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus selalu konsisten serta ringankan beban mahasiswa dengan kebijakan membayar 50% agar bisa diturunkan menjadi 10%.

Ingat Nabi Muhammad Saw. tidak pernah mengajarkan kita untuk memaksakan umatnya.


Post a Comment

0 Comments